URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengadakan konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan sekarang telah menjadi tersangka. Terdapat 15 korban dalam kasus ini, dimana delapan diantaranya mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban mendapat perlakuan rudapaksa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengadakan konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan sekarang telah menjadi tersangka. Terdapat 15 korban dalam kasus ini, dimana delapan diantaranya mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban mendapat perlakuan rudapaksa.
Polda Jateng
Kapolda Jateng berhasil mengungkap tersangka kasus rudapaksa santriwati dengan kedok nikah tanpa saksi. Selasa (11/4/2023).
featured-img

Semarang – Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah telah menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengumumkan bahwa pelaku aksi bejat tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan telah menjadi tersangka pada Selasa (11/4/2023).

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana ini dan persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah menyebutkan bahwa ada delapan orang yang mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban lainnya mengalami perlakuan rudapaksa. Total ada 15 orang yang menjadi korban kasus rudapaksa santriwati.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini karena adanya kemungkinan jumlah korban bertambah. Kasus rudapaksa santriwati ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Kronologi Kasus Rudapaksa Santriwati

Awalnya, tersangka membangunkan santriwati, lalu membawa mereka ke kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memberikan iming-iming kepada korban akan mendapat karomah.

Saat itu, tersangka menikahi santriwati tanpa saksi.

“Setelah berjanji bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Ketika sah, menurut pelaku, korban kemudian dirudapaksa. Lalu, korban ini mendapat uang jajan,” katanya.

Ketika memberikan uang jajan tersebut, tersangka melarang para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah terdoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Atas kasus rudapaksa santriwati, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, perbuatan rudakpaksa tersebut terjadi secara berulang-ulang sehingga ada ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” demikian Kapolda Achmad Lutfhi.

Selain itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan tiga proyek perubahan, yakni Pangan Berdikari, Sadewa, dan Gada Krisna di Balai Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Selasa (28/7/2026). Bupati Ngesti Nugraha menyatakan program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, serta mencegah penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
Tiga Program Perubahan Diluncurkan, Pemkab Semarang Perkuat Ketahanan Pangan, Mitigasi Bencana hingga Perang Melawan Narkoba
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved