URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Salatiga Musnahkan Ribuan Barang Bukti, dari 54 Perkara Berketetapan Hukum

Kejari Salatiga Musnahkan Ribuan Barang Bukti, dari 54 Perkara Berketetapan Hukum

Kejari Salatiga Musnahkan Ribuan Barang Bukti, dari 54 Perkara Berketetapan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.
Foto dok IST
Berbagai jenis barang bukti kasus pidana umum yang telah berketetapan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksanaan Negeri Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga akhirnya memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum, di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.

Barang yang dimusnahakan itu di antaranya, narkotika jenis sabu 54,94 gram; tembakau gorilla 6,11 gram; ganja 39,11 gram; dan obat terlarang 5.794 butir, 30 ponsel; dan 96 bal rokok tanpa cukai.

Kajari Salatiga Sukamto menjelaskan, setelah sebuah kasus diputuskan di pengadilan dan berketetapan hukum, maka tanggungjawab Kejari berikutnya adalah memusnahkan barang bukti.

Barang bukti tersebut dari kasus-kasus pidana umum yang terjadi dalam enam bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Salatiga Sukamto, Sekda Wuri Pujiastuti, Kapolres AKBP Aryuni Novitasari, Kasdim Mayor Inf Hermanus, Kepala Kesbangpol Valentino T Haribowo, Kepala Rutan Salatiga Redy Agian, Dandenpom Letkol CPM Widodo, dan Forkopimda.

”Khusus untuk kasus rokok cukai ilegal, negara merampas mobil yang dipakai membawa rokok ilegal tersebut. Selanjutnya mobil dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara,” kata Kajari Sukamto.

Kajari menyoroti kasus narkoba yang masih menjadi perhatian di Kota Salatiga sehingga perlu penanganan serius.

Lalu soal kasus rokok tanpa cukai disita petugas saat perjalanan melintas di Kota Salatiga.

Diketahui produksi rokok dari luar kota dan ditangkap saat berada di Kota Salatiga.

Adapun barang bukti tersebut sebagian besar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Begitu juga dengan rokok tanpa cukai langsung dibakar.

Kajari Salatiga Sukamto

BACA JUGA :

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut