RASIKAFM – Polres Blora berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Rabu, (10/2).
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan. Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim melakukan penyelidikan.
Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk, yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur dan dalam penjualannya dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut. Pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk tersebut.
Kapolres menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.