RASIKAFM – Polrestabes Semarang meringkus seorang pria tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (10/2).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tersangka Okta Apriyanto (30) ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian. Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo. Pelaku yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu, nekat melakukan aksinya karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.
Pelaku emosi dan mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai. Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.