KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Foto: Antara
Joko Widodo Presiden dalam acara silaturahmi Ramadhan yang digelar oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Jakarta pada Minggu (2/4/2023).

Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.

Melansir dari Antara, Keppres yang ditetapkan di Jakarta, tertanggal Kamis 13 April 2023 itu, mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan. Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

  1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
  4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Joko Widodo Presiden RI.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]