KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sempat Kabur, Pikap Angkut 250 Liter Solar Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Sempat Kabur, Pikap Angkut 250 Liter Solar Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Sempat Kabur, Pikap Angkut 250 Liter Solar Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

UNGARAN – Jajaran Satlantas Polres Semarang berhasil mengamankan satu unit kendaraan bak terbuka jenis pikap dengan nomor pelat AA 1778 KW yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen.

Pengamanan itu dilakukan oleh petugas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bergas atau tepatnya di kawasan depan Mapolsek Bergas, Kabupaten Semarang pada Jumat (16/9/2022) sore.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra menerangkan, peristiwa itu terjadi saat petugas Satlantas Polres Semarang melaksanakan giat penindakan pelanggaran lalu lintas di depan Mapolsek Bergas. Diketahui, TNKB mobil pikap yang dikemudikan oleh Ahmad Fuadi, warga Lingkungan Manggis, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diduga sudah tidak berlaku.

“Saat petugas Opsnal Turjawali kami sedang memeriksa kendaraan, pengemudi malah tancap gas. Sehingga kami kejar dan berhasil dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Senin (19/9/2022).

Dijelaskan Himawan, setelah berhasil dihentikan ternyata pikap tersebut diketahui mengangkut BBM solar bersubsidi sebanyak 6 jerigen dan 1 drum.

“Total ada 250 liter, tanpa dilengkapi syarat berupa dokumen pendukung dari instansi terkait,” ungkapnya.

Saat ini, kendaraan tersebut bersama muatannya sudah dibawa ke Mapolres Semarang dan dijadikan barang bukti. Sedangkan pengemudinya sudah diserahkan ke unit Reskrim Polres Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Perkara sudah kami limpahkan ke unit Reskrim untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang