[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Denok Kenang

Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19. Dalam pemilihan tersebut, terpilih 30 finalis yang terdiri dari 15 finalis Denok dan 15 finalis Kenang yang akan menjadi duta wisata Kota Semarang.
Pemkot Semarang Gelar Pemilihan Denok Kenang 2023
Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19....
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan akan mengutamakan para anak muda yang aktif berjejaring di media sosial.
Audisi Denok Kenang 2023 Dibuka untuk Umum, Anak Muda Aktif di Media Sosial Berpeluang Besar Jadi Duta Wisata Kota Semarang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan...

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan