[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Denok Kenang

Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19. Dalam pemilihan tersebut, terpilih 30 finalis yang terdiri dari 15 finalis Denok dan 15 finalis Kenang yang akan menjadi duta wisata Kota Semarang.
Pemkot Semarang Gelar Pemilihan Denok Kenang 2023
Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19....
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan akan mengutamakan para anak muda yang aktif berjejaring di media sosial.
Audisi Denok Kenang 2023 Dibuka untuk Umum, Anak Muda Aktif di Media Sosial Berpeluang Besar Jadi Duta Wisata Kota Semarang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan...

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved