[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Denok Kenang

Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19. Dalam pemilihan tersebut, terpilih 30 finalis yang terdiri dari 15 finalis Denok dan 15 finalis Kenang yang akan menjadi duta wisata Kota Semarang.
Pemkot Semarang Gelar Pemilihan Denok Kenang 2023
Pemilihan Denok Kenang tahun 2023 diadakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kota Semarang pasca pandemi Covid-19....
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan akan mengutamakan para anak muda yang aktif berjejaring di media sosial.
Audisi Denok Kenang 2023 Dibuka untuk Umum, Anak Muda Aktif di Media Sosial Berpeluang Besar Jadi Duta Wisata Kota Semarang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho, mengungkapkan pentingnya media sosial sebagai ajang promosi dalam pemilihan Duta Wisata Kota Semarang tahun 2023. Pemilihan...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved