[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Pemakaman

Jenazah pasangan suami istri korban tabrakan kereta api di kota Semarang tiba di rumah duka di kota Salatiga untuk dimakamkan di dekat rumah duka sesuai permintaan kedua anak. Jenazah Ali Muchtarudin, seorang PNS TNI AD di Ajudan Jenderal (Ajen) Korem 073/Makutarama dan Surati disambut oleh keluarga dan ratusan pelayat.
Ali dan Surati, Pasutri Korban Kecelakaan Tertabrak Kereta Api Dimakamkan di Salatiga
Jenazah pasangan suami istri korban tabrakan kereta api di kota Semarang tiba di rumah duka di kota Salatiga untuk dimakamkan di dekat rumah duka sesuai permintaan kedua anak. Jenazah Ali Muchtarudin,...
Seorang wanita asal Surabaya dan rekannya tersesat di pemakaman umum Lingkungan Merakrejo, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, setelah mengikuti arahan maps. Mereka memutuskan keluar jalur tol untuk mencari penginapan, namun malah tersesat ke lokasi tersebut.
Ngeri! Ikuti Maps, Wanita Asal Surabaya Ini Malah Nyasar ke Kuburan Bawen
Seorang wanita asal Surabaya dan rekannya tersesat di pemakaman umum Lingkungan Merakrejo, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, setelah mengikuti arahan maps mereka memutuskan keluar...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut