[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: RTLH

Ikuti-Arahan-Jokowi,-Ganjar-Pastikan-Pelayanan-Investasi-di-Jateng-Mudah-Murah-Cepat
Tuntaskan Bantuan 11.417 Unit RTLH, Ganjar Targetkan 15ribu di Tahun 2023
Tahun 2022 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuntaskan target 11.417 bantuan Rumah Tak Layak Huni. Tahun depan, target bantuan RTLH ditambah menjadi 15ribu unit dan diharapkan tuntas di semester pertama...
Ganjar-Kembali-Salurkan-Bantuan-RTLH--Bisa-Bantu-Menekan-Angka-Kemiskinan
Ganjar Kembali Salurkan Bantuan RTLH: Bisa Bantu Menekan Angka Kemiskinan
Sebanyak 6.650 unit rumah tak layak huni yang dibedah oleh Pemprov Jateng sejak awal tahun 2022. Jumlah ini terus bertambah mengingat program RTLH terus digalakkan tak hanya program reguler dari dinas...

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan