[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Taj Yasin

Optimasi Program Satu OPD Satu Desa Dampingan di Jawa Tengah menjadi fokus bagi Pemerintah Provinsi. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mempercepat pelaksanaan program tersebut dalam upaya mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut. Gus Yasin menekankan pentingnya validasi dan verifikasi data masyarakat miskin serta pentingnya upaya bersama dari seluruh kabupaten/kota agar program pengentasan kemiskinan bisa lebih masif.
Wagub Taj Yasin Perintahkan Optimalkan Program Satu OPD Satu Desa Dampingan untuk Pengentasan Kemiskinan
Optimasi Program Satu OPD Satu Desa Dampingan di Jawa Tengah menjadi fokus bagi Pemerintah Provinsi. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mempercepat pelaksanaan program tersebut dalam upaya mengentaskan...
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dapat Anugrah KPAI
Foto: DOK Pemprov Jawa Tengah RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mendapatkan Anugrah Penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penghargaan tersebut didapatkan pada kategori,...
Namanya Dicatut Akun FB Palsu, Taj Yasin Meminta Masyarakat Untuk Lebih Berhati-hati
Wakil gubernur Jateng Taj Yasin saat diwawancarai media, kamis 22 juli (Foto/ist) RASIKAFM – Nama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kembali dicatut menjadi akun facebook palsu oleh oknum...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut