[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Tambang Ilegal

Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati, dengan total enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagyo, mengungkapkan bahwa tiga orang diamankan dalam kasus tambang ilegal di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, sementara tiga orang lainnya diamankan di Kabupaten Pati.
Polda Jateng Amankan 6 Orang Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati, dengan total enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal...
Ganjar-Akui-Ada-Beckingan-Besar-pada-Tambang-Ilegal-di-Klaten
Ganjar Akui Ada Beckingan Besar pada Tambang Ilegal di Klaten
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengakui ada beckingan yang besar pada galian tambang ilegal di Klaten Jawa Tengah. Hal itu Ganjar sampaikan usai keluhan warga di sosial media yang ditanggapi oleh...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved