URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati, dengan total enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagyo, mengungkapkan bahwa tiga orang diamankan dalam kasus tambang ilegal di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, sementara tiga orang lainnya diamankan di Kabupaten Pati.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Amankan 6 Orang Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati

Polda Jateng Amankan 6 Orang Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati

Polda Jateng Amankan 6 Orang Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati

featured-img

Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal galian C di dua daerah yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagyo menjelaskan bahwa tiga orang diamankan dalam kasus tambang di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan inisial M, I, dan K. Selain itu, tiga orang lainnya diamankan di Kabupaten Pati.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan tiga orang, penyedia alat berat, operator dan penyedia lahan K. Belum ditetapkan tersangka, tapi sebentar lagi gelar perkara lalu ditetapkan jadi tersangka,” terang Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan, tambang galian C ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2022. Diprediksi, potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

“Setiap hari bisa mengambil sebanyak 15 sampai 20 rit batu dan tanah uruk yang ada di lokasi. Mereka tidak ada izin sama sekali, kita juga menyita satu unit ekskavator,” kata Dwi.

Lalu untuk lokasi di Kabupaten Pati, polisi juga mengamankan tiga orang terkait tambang ilegal dan satu unit alat berat pengeruk tanah.

“Kita sudah amankan tiga orang yaitu W penanggung jawab, kemudian A, dan operator J. Mereka menambang tanpa adanya izin tambang,” ungkap Dwi.

Setiap harinya, tambang ilegal yang beroperasi sejak Januari 2023 lalu mampu mengeruk tanah dan batu sebanyak 40 rit dalam sehari. Mereka mendapat keuntungan Rp 108 ribu tiap ritnya.

“Dari TKP Pati potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta,” jelas dia.

Dwi mengaku, permasalahan tambang ilegal di Jawa Tengah merupakan sesuatu yang rumit. Namun, ia optimistis dengan pembentukan tim gabungan permasalahan tambang ilegal akan terurai.

“Saat ini pak gubernur sedang melakukan penataan pertambangan dengan tim terpadu, ada ESDM, DLH, kepolisian, kejaksaan, KPK dan TNI. Progres sedang berjalan kita sedang lalukan kegiatan penindakan, mari kita sama-sama untuk menertibkan tambang ilegal karena kita berusaha untuk meningkatkan pendapatan bagi negara,” pungkasnya.

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved