[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 24, 2021

Jalan Pantura Rusak, Ganjar Panggil Pengelola BBPJN Jateng-DIY
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memanggil pengelola Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY ke kantornya, Selasa (23/2) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/24-14-1.mp3 RASIKAFM...
Pemprov Jateng Alokasikan Kuota Asuransi Padi di 29 Kabupaten
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/24-19-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2021 dengan sasaran luas lahan 20.000...
3 Titik Tanggul Sungai Tuntang Longsor, Permukiman Warga Desa Baturagung Grobogan Terancam
Kepala Desa Baturagung Basir menunjukkan kondisi tanggul Sungai Tuntang yang longsor .(fOTO: Lingkar) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/24-71-2.mp3 RASIKAFM – Curah hujan tinggi yang...
Ditlantas Polda Jateng Akan Terapkan E-Tilang Mulai 17 Maret 2021
Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/23-14-1.mp3 RASIKAFM – Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang terhadap...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar