[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 3, 2021

TMMD Reguler ke-110 Capai Target 100 Persen
Komandan Kodim 0714/ Salatiga Letkol (Inf) Loka Jaya Sembada. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/05-16-1.mp3 UNGARAN – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-110 Tahun...
Fatayat Donasikan 400 Hazmat ke Pemkab Semarang
Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Semarang menyerahkan bantuan hazmat secara simbolis kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha (berpeci) didampingi Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto, belum...
Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Bangunan dan Infrastruktur di Kabupaten Semarang Hancur
Banjir bandang yang terjadi di kawasan Bandungan, Kamis (1/4/2021) sore. (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/03-14-1.mp3 UNGARAN – Hujan deras yang mengguyur di hampir seluruh...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar