[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 6, 2021

Usulan Gubernur Jateng Terkait Prioritas Vaksinasi Guru Disetujui Menkes
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1 Ungaran. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)RASIKAFM – Usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar...
Kapolres Semarang Angkat Tiga Anak Asuh Papua
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Ruri Prastowo dan Kabag Ops Kompol Aslam usai mengangkat tiga mahasiswa Papua sebagak anak asuh, Selasa (6/4/2021). (Foto/ IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/07-14-1.mp3 UNGARAN...
Terkait Kisruh Partai Demokrat, AHY: Kami Tak Perlu Minta Maaf ke Presiden
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto/IST)UNGARAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak untuk meminta maaf kepada presiden Jokowi terkait kisruh...

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan