[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 8, 2021

Mudik Tidak Lengkap, 4 Mobil Asal Jakarta Diminta Putar Balik Saat Memasuki Wilayah Tengaran Salatiga
Wakapolsek Tengaran Iptu Wardoyo saat memeriksa kendaraan pemudik di depan pertigaan Sruwen. 08/05 RASIKAFM – Langkah itu dilakukan oleh jajaran polsek Tengaran polres Semarang semata mata agar...
Zona Orange, Seluruh Destinasi Wisata di Magelang Ditutup saat Libur Lebaran
Objek wisata alam dan wisata religi Kebun Raya Gunung Tidar Kota Magelang. (ANTARA/HO – Bagian Prokompim Kota Magelang) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/08-17-1.mp3 RASIKAFM –...
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemkab Semarang Siapkan 6.300 Rapid Antigen Gratis
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/08-18-1.mp3 RASIKAFM – Pemkab Semarang menyiapkan sebanyak 6.300 rapid antigen gratis guna mengantisipasi lonjakan...
Peduli Korban Kebakaran, Anggota Koramil 04/Bringin dan Paguyuban Kades 'Hamong Projo' Serahkan Bantuan
Anggota Koramil 04/Bringin saat mendampingi Paguyuban Kades ‘Hamong Projo’ menyerahkan Bantuan korban kebakaran sebagai Wujud kepedulian sesama, Paguyuban kepala desa “Hamong Projo”...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved