[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 8, 2021

Mudik Tidak Lengkap, 4 Mobil Asal Jakarta Diminta Putar Balik Saat Memasuki Wilayah Tengaran Salatiga
Wakapolsek Tengaran Iptu Wardoyo saat memeriksa kendaraan pemudik di depan pertigaan Sruwen. 08/05RASIKAFM – Langkah itu dilakukan oleh jajaran polsek Tengaran polres Semarang semata mata agar...
Zona Orange, Seluruh Destinasi Wisata di Magelang Ditutup saat Libur Lebaran
Objek wisata alam dan wisata religi Kebun Raya Gunung Tidar Kota Magelang. (ANTARA/HO – Bagian Prokompim Kota Magelang) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/08-17-1.mp3 RASIKAFM –...
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemkab Semarang Siapkan 6.300 Rapid Antigen Gratis
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/08-18-1.mp3 RASIKAFM – Pemkab Semarang menyiapkan sebanyak 6.300 rapid antigen gratis guna mengantisipasi lonjakan...
Peduli Korban Kebakaran, Anggota Koramil 04/Bringin dan Paguyuban Kades 'Hamong Projo' Serahkan Bantuan
Anggota Koramil 04/Bringin saat mendampingi Paguyuban Kades ‘Hamong Projo’ menyerahkan Bantuan korban kebakaran sebagai Wujud kepedulian sesama, Paguyuban kepala desa “Hamong Projo”...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar