[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 14, 2021

Ganjar Ziarah ke Makam Soegiarin, Jurnalis yang Viralkan Kemerdekaan Indonesia
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat ziarah ke makam Soegiarin Bergota Semarang, Sabtu (14/8/2021) pagi. RASIKAFM – Seorang kakek berpakaian rapi berdiri di kompleks tempat pemakaman umum Bergota...
Dukung Program Aku Sedulurmu, Panitia Imlek Nasional Audiensi Ke Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dan penyerahan bantuan sosial Aku Sedulurmu dari Panitia Imlek Nasional. RASIKAFM – Polda Jateng menerima audiensi dan penyerahan bantuan...
Ingin Merdeka Dari Covid-19, Taj Yasin: Ayo Jadi Pahlawan di Masa Pandemi
PAHLAWAN : Donor darah plasma konsevalen saat ini sangat dibutuhkan oleh penderita covid19. RASIKAFM – Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat...
Hendi Upayakan Pendidikan Gratis Pada Anak yang Kehilangan Orang Tua Karena COVID-19
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan bantuan biaya pendidikan anak kehilangan orang tua karena Covid-19 di Kelurahan Tegalsari, Sampangan, Bendungan, dan Karangayu. RASIKAFM – Setelah bertemu...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar