[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 14, 2021

Ganjar Ziarah ke Makam Soegiarin, Jurnalis yang Viralkan Kemerdekaan Indonesia
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat ziarah ke makam Soegiarin Bergota Semarang, Sabtu (14/8/2021) pagi. RASIKAFM – Seorang kakek berpakaian rapi berdiri di kompleks tempat pemakaman umum Bergota...
Dukung Program Aku Sedulurmu, Panitia Imlek Nasional Audiensi Ke Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dan penyerahan bantuan sosial Aku Sedulurmu dari Panitia Imlek Nasional. RASIKAFM – Polda Jateng menerima audiensi dan penyerahan bantuan...
Ingin Merdeka Dari Covid-19, Taj Yasin: Ayo Jadi Pahlawan di Masa Pandemi
PAHLAWAN : Donor darah plasma konsevalen saat ini sangat dibutuhkan oleh penderita covid19. RASIKAFM – Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat...
Hendi Upayakan Pendidikan Gratis Pada Anak yang Kehilangan Orang Tua Karena COVID-19
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan bantuan biaya pendidikan anak kehilangan orang tua karena Covid-19 di Kelurahan Tegalsari, Sampangan, Bendungan, dan Karangayu. RASIKAFM – Setelah bertemu...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut