[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 22, 2023

Atraksi Api Meriahkan Takbir Keliling di Bandungan
Atraksi Api Meriahkan Takbir Keliling di Bandungan
RASIKAFM.COM | TUNTANG - Perayaan malam Idul Fitri 1444 Hijriah di Dusun Bandungan Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, berlangsung meriah. Masyarakat dari mulai anak anak hingga orang tua...
63 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
Berkah Lebaran, 63 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi, 2 Langsung Bebas.
RASIKAFM.COM | TUNTANG - 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023. Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano secara langsung menyerahkan remisi...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar