KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 19, 2025

Asap tebal muncul dari atap Swalayan Luwes Ungaran setelah tumpukan kertas di lantai empat terbakar pada Rabu (19/11/2025). Kebakaran dipicu panas cerobong asap restoran. Petugas sekuriti dan damkar segera memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dan operasional swalayan tetap berjalan.
Terpapar Panas Cerobong Asap, Lantai Empat Swalayan Luwes Ungaran Terbakar
Asap tebal muncul dari atap Swalayan Luwes Ungaran setelah tumpukan kertas di lantai empat terbakar pada Rabu (19/11/2025). Kebakaran dipicu panas cerobong asap restoran. Petugas sekuriti dan damkar segera...
Lubang-lubang di Jalan Gatot Soebroto Ungaran meresahkan pengendara karena membahayakan terutama saat malam dan hujan. Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY melakukan penambalan darurat pada Rabu (19/11/2025) untuk mencegah kecelakaan. Total 12 titik ditangani, sementara perbaikan permanen dijadwalkan pada 2026.
Ruas Jalan Gatot Soebroto Ungaran Penuh Lubang, Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY Gercep Penambalan Darurat
Lubang-lubang di Jalan Gatot Soebroto Ungaran meresahkan pengendara karena membahayakan terutama saat malam dan hujan. Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY melakukan penambalan darurat pada Rabu...

POPULER

Protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor disoroti Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, di kantor DPRD, Jumat (20/2). Ia menjelaskan kebijakan itu dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda 1/2024, serta mendorong kajian relaksasi agar tak membebani masyarakat.
Ketua DPRD Salatiga Soroti Kenaikan Pajak, Sebut Memicu Keberatan di Masyarakat
Bank Indonesia memastikan penukaran uang layak edar tetap tersedia melalui perbankan tanpa syarat rekening. Pernyataan disampaikan Kepala Perwakilan BI Jateng Mohamad Noor Nugroho di Jawa Tengah jelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil karena tingginya kebutuhan uang tunai. Masyarakat dapat menukar langsung di bank atau kas keliling resmi.
Tak Kebagian Jadwal Kas Keliling? Penukaran Uang Tetap Bisa di Bank
Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved