URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sedikitnya 26 tim Futsal, (16 tim Putra dan 6 Tim Putri) berlaga pada turnamen Futsal 2022 Salatiga, Sabtu (7.5.22) Kegiatan itu berlangsung di kawasan Kemiri, belakang Kampus UKSW Salatiga, gelaran Turnamen Futsal 2022 ini sekaligus mencari bibit unggul atlet Futsal.

Mbak Google

KABAR RASIKA

26 Tim Ikuti Lomba Futsal, Ajang Ini Untuk Menjaring Bibit Unggul Dan Keakraban Sesama Mahasiswa

26 Tim Ikuti Lomba Futsal, Ajang Ini Untuk Menjaring Bibit Unggul Dan Keakraban Sesama Mahasiswa

26 Tim Ikuti Lomba Futsal, Ajang Ini Untuk Menjaring Bibit Unggul Dan Keakraban Sesama Mahasiswa

featured-img

Sedikitnya 26 tim Futsal, (16 tim Putra dan 6 Tim Putri) berlaga pada turnamen Futsal 2022 Salatiga, Sabtu (7.5.22)

Kegiatan itu berlangsung di kawasan Kemiri, belakang Kampus UKSW Salatiga, gelaran Turnamen Futsal 2022 ini sekaligus mencari bibit unggul atlet Futsal.

“Turnamen Futsal di Salatiga cukup lama vakum, apalagi adanya Pandemi Covid-19 baru ini kita kembali menggelar kejuaraan Tingkat Mahasiswa dan Umum,” kata Ketua Panitia kegiatan, Rico Reinhad Koroh saat diwawancarai Rasika FM.

Rico menambahkan, sejak berdiri di tahun 2021 Club’ Futsal Terlena Salatiga memang belum menunjukkan eksistensinya di bidang olahraga bergengsi ini.

Namun selepas Pemerintah mengumumkan Pandemi Covid-19 mulai reda, Club Futsal Terlena dengan binaan Joko S, anggota Polsek Sidorejo Polres Salatiga berhasil mengadakan turnamen futsal.

Ada pun peserta tim berasal dari beberapa kota di Jateng, diantaranya Yogyakarta, Solo dan tentunya tuan rumah Salatiga.

“Karena peserta merupakan kalangan mahasiswa dan umum, kegiatan ini kami utamakan dalam rangka menjalin silaturahmi, kebersamaan yang selama ini Turnamen Futsal sempat vakum,” tandasnya.

Pertandingan dengan sistem setengah kompetisi itu, terbagi dalam 4 grop. Masing-masing grop bertanding tiga kali. Dan diambil dua tim yang lolos, dilanjut dua grop masuk babak berikutnya.

“Harapannya dengan turnamen ini menyediakan wadah menyalurkan skill bagi generasi muda berbakat serta menjalin silahturahmi dengan masyarakat sekitar,” terang Rico.

Rico saat diwawancarai Rasika FM

Terpisah, Kanit Intel polsek Sidorejo, Polres Salatiga Joko Sadmoko. Menjelaskan tujuan dari ajang ini juga sebagai pembinaan bagi klub Futsal yang ada di Salatiga, ” Dalam kegiatan Turnamen Futsal ini lebih mengutamakan terjalinnya keakraban antar mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia dengan masyarakat sekitar” terang Joko.

Menurutnya di Salatiga sendiri indentik dengan Indonesia Mini. Dasar itu juga mendorong pihaknya menggelar turnamen dengan melibatkan adik adik mahasiswa dari berbagai daerah yang kos dan tengah menempuh pendidikan di Salatiga.

Gineer Maslebu, perwakilan pihak UKSW yang juga Kepala Lembaga Layanan Kemahasiswaan turut memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Salah satu tim paling banyak terbentuk di tiap Fakultas itu adalah futsal. Melalui turnamen ini, temen-temen di kos-kosan bisa bersatu. Kompetisi bukan mencari musuh tapi silahturahmi sekaligus mencari bibit unggul,” pungkas Gineer

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut