RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap keterlibatan dua pelajar dalam peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan gorila.
Kedua pelajar tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Grobogan. Mereka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Heri Ahmadi mengatakan, kedua tersangka masih berstatus sebagai anak dan pelajar. Dalam penanganan perkara, keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kebetulan ada dua tersangka anak-anak, statusnya masih pelajar dan kami sudah melimpahkan dua tersangka itu ke kejaksaan,” kata Heri dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).
Heri menjelaskan, kedua pelajar tersebut sementara dikenakan sangkaan sebagai pengedar. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.
“Untuk sementara kita terapkan pasal pengedar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis melalui media sosial. Cara tersebut digunakan untuk menjangkau calon pembeli tanpa harus melakukan transaksi secara terbuka.
“Untuk pengakuan tersangka pada waktu kita periksa, kedua tersangka itu diedarkan lewat medsos. Jenisnya tembakau sintetis atau gorila,” jelas Heri.
Karena kedua tersangka masih berstatus anak, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui mekanisme peradilan anak.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tembakau gorila ini,” pungkasnya. (win)












