KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

SEMARANG – Gara-gara salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda melakukan pembongkaran puluhan karaoke ilegal yang berada di Kawasan Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebut, ada dua puluh lapak karaoke liar yang dinilai berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ini sebenarnya hal sederhana, ada 20 tempat karaoke, tapi digoreng jadi rame. Karena kebetulan yang disini itu yang merasa memback up adalah salah satu oknum dari organisasi atau ormas,” ujarnya kepada wartawan.

“Pemilik karaoke sudah kita komunikasikan mereka iklas bongkar sendiri tapi kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang,” tambahnya.

Fajar menjabarkan, selain berdiri liar diatas tanah milik Pemkot, lapak karaoke juga tak memiliki izin resmi atau iktikad baik terkait berdirinya bisnis tersebut.

“Satu dia melanggar (berdiri) diatas tanah Pemkot, kedua tidak ada (iktikad) sewa menyewa, tidak ada izin, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Karena kalau karoke, mesti ada izin dari dinas pariwisata kenapa karena liar,” tuturnya.

Bardirinya bangunan liar tersebut, lanjut Fajar, juga sudah mendapatkan sejumlah teguran dari perangkat setempat.

“Itu sudah diberi teguran untuk bongkar dari lurah sejak 2019 dan sudah rapat bolak balik kalau memang ada iktikad baik sewa ternyata tidak ada sewa apapun,” bebernya.

Untuk itu, Fajar meminta kepada siapapun untuk menaati peraturan yang ada dan tidak membuat kericuhan.

“Sudah tidak ada jaman jagoan, kita dirembug yang baik. Terus itu ada selebaran yang memicu keributan katanya Satpol merobek2 bendera ormas, itu tidak ada itu yang ngambil orang ormas sendiri,” pungkasnya.

Saat ini, kawasan karaoke tersebut sudah disegel oleh pihak kepolisian dengan menempelkan stiker police line sehingga sudah tak diperbolehkan ada aktivitas.

“Karena kondisi ini tidak kodusif tadi Kapolres hadir akan dilakukan mediasi ulang besok hari kamis. Jadi saat ini mungkin dilakukan penyegelan tidak ada aktivitas apapun sampai hari Kamis (18/11) sehingga anggota Satpol kami tarik mundur,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]