KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penyaluran Bantuan Sembako di Jateng Capai 98 Persen

Penyaluran Bantuan Sembako di Jateng Capai 98 Persen

Penyaluran Bantuan Sembako di Jateng Capai 98 Persen

SEMARANG – Penyaluran bantuan program sembako triwulan pertama di Jateng telah mencapai lebih dari 98 persen. Di provinsi ini, kuota penerima bantuan tersebut mencapai 3.291.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin Tegoch Hadi Noegroho mengatakan, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Awal tahun 2022, penyaluran bantuan dilakukan pada Maret, sehingga tiap KPM menerima Rp 600 ribu.

Ia menyebut, tujuan program Kementrian Sosial ini untuk membantu mencukupi kebutuhan sembilan bahan pokok.

“Bantuan itu untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarga, yang mencakup mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin yang berupa sayuran atau buah-buahan. Tidak boleh untuk membeli pulsa atau malah rokok,” sebutnya, ditemui Kamis(17/3/2022).

Ia menyebut, penyaluran bantuan sembako tahun ini berbeda dari 2021. Tahun ini, KPM dibebaskan membeli kebutuhan di sembarang warung. Namun, di tahun lalu, wujud bantuan berupa beras dan segala rupa sembilan bahan pokok, melalui skema E-Warong.

Di tahun 2021, realisasi penerima bantuan sembako dari pemerintah mencapai 3,2 juta KPM. Adapun, jenis bantuannya berupa sembako yang senilai Rp 200 ribu, setiap bulan.

Untuk penyalurannya, Kementrian Sosial menggandeng PT. Pos Indonesia. Penerima dapat mengambil bantuan secara langsung di kantor pos terdekat. Sedangkan, bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan lansia, bantuan disalurkan hingga ke rumah-rumah.

“Bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau ada, silakan laporkan ke instansi terdekat, semisal pemerintah desa/kelurahan atau Dinsos. Hingga saat ini sudah ada 70 aduan yang masuk soal mekanisme penyalurannya kenapa beda dari tahun lalu, dan kenapa harus beli ini dan itu,” ujarnya.

Tegoch mengatakan, Dinsos Jateng menggandeng berbagai pihak, termasuk penegak hukum untuk mengawasi program tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyebar nomor aduan yang bisa dijangkau masyarakat.

“Bisa melaporkan ke kanal yang telah disampaikan. Di antaranya Dinsos 0851 5866 8448, Kemensos 0811 10 222 10 dan PT Pos Indonesia 0812 2333 0332 serta email di dinsos@jatengprov.go.id. Sampai saat ini, sudah ada 70 aduan yang masuk, rerata mengeluhkan terkait penyaluran dan kenapa harus beli ini dan itu,” imbuhnya.

Terkait validitas data penerima, Tegoch mempersilakan warga melaporkan jika ditemukan penerima yang dianggap tidak pantas. Hal itu bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store. Di platform tersebut, warga dapat melaporkan penerima yang dinilai tidak pantas menerima.

“Di aplikasi tersebut kita bisa saling kawal program bantuan sembako ini. Misal ada orang yang membutuhkan tapi tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tak mendapat bantuan atau sebaliknya ada masyrakat mampu tapi dapat bantuan. Nah tinggal laporkan di aplikasi tersebut untuk dilaporkan kelayakan atau tidaknya mendapatkan bantuan,” pungkasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]