RASIKAFM.COM | SALATIGA - HS, Seorang ayah tiri warga Sarirejo Sidorejo Lor Kota Salatiga tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ED yang masih berusia 10 Tahun.
HS dengan tipu muslihat akan memberi uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) dan mengajak korban ke Lapangan Alon-Alon Pancasila, selanjutnya pelaku memangku korban dan memasukkan tangannya dari ke dalam baju korban dan meremas bagian payudara korban.
“Pelaku diancam paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar” kata Kapolres Feria Kurniawan.
Adapun kronologis lengkapnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB HS (Tersangka) bersama korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV, kemudian pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) serta mengajak korban jalan jalan ke Lapangan Alon-Alon Pancasila.
“Terlapor memangku korban dengan posisi korban menghadap kedepan membelakangi pelaku, selanjutnya pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban. ” Jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat konferensi pers pada hari Rabu, 22/02/2023.
Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut.