URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS). Menurut Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani, korban Sandhika Rusdianto meninggal di lokasi, sementara Ghani Gadis Almatin (23) meninggal saat dirawat di RSUD Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tidak Sempat Menghindar, Mio Terlintas Truck di JLS, Dua Korban Meninggal Dunia

Tidak Sempat Menghindar, Mio Terlintas Truck di JLS, Dua Korban Meninggal Dunia

Tidak Sempat Menghindar, Mio Terlintas Truck di JLS, Dua Korban Meninggal Dunia

Motor korban laka saat diangkut petugas
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani mengatakan, korban meninggal dalam kecelakaan ini, berboncengan naik sepeda motor Mio. “Mereka naik motor Yamaha AA 3397 DZ, korban Sandhika Rusdianto meninggal di lokasi kecelakaan. Sementara pembonceng, Ghani Gadis Almatin (23) warga Wonosobo meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Salatiga,” jelasnya.

Kecelakaan ini bermula saat truk tronton yang dikemudikan Soni (54), warga Kampung Karanganyar RT 031 RW 009, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Yamaha Mio melaju dari arah barat ke timur, yaitu dari Kumpulrejo menuju Cebongan.

Lebih lanjut, Iptu Henri menjelaskan bahwa Yamaha Mio berada di depan truk tronton saat keduanya melaju di jalur yang sama. “Sesampai di lokasi kejadian, Yamaha Mio membelok ke kanan menuju Klampeyan. Namun, karena pengemudi truk tronton kurang hati-hati dan tidak menjaga jarak aman, kecelakaan pun terjadi,” tambahnya.

Sementara itu menurut Wagiman pengendara sepeda motor warga Boyolali yang melintas mengungkapkan jika korban merupakan karyawan PT SCI.”Truk tidak mengurangi kecepatan, sehingga saat sepeda motor belok langsung menabrak,”terangnya.
Henri mengungkapkan, kecelakaan terjadi tepatnya di JLS Simpangempat Klampeyan Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo. “Sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan truk tronton B 9594 FEV yang dikemudikan Soni Mataram (54) warga Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Menurut Henri, awalnya truk dan sepeda motor tersebut berjalan searah, dari arah Kumpulrejo ke Cebongan. “Posisi sepeda motor berada di depan truk tronton, kemudian sesampainya di lokasi kecelakaan tersebut, sepeda motor membelok ke kanan atau arah Klampeyan,” paparnya.

“Karena jarak antara sepeda motor dan truk yang dekat, tidak sempat menghindar sehingga terjadi kecelakaan. Korban satu orang meninggal di tempat dan pembonceng meninggal di rumah sakit, keduanya mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Henri.

Henri mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk selalu waspada dan berhati-hati. Selain itu, mengamati kendaraan lain sebelum membelok untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved