KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penemuan Mayat Pelajar di Sungai Getasan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Penemuan Mayat Pelajar di Sungai Getasan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Penemuan Mayat Pelajar di Sungai Getasan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah KH (14), seorang pelajar MTs di Sungai Parat, Getasan, Kabupaten Semarang pada Jumat (7/6/2024). Diduga, tewasnya pelajar tersebut dilatarbelakangi keributan antara korban dengan pelaku.

Dikonfirmasi di kantornya pada Senin (10/6/2024), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan pada kasus tewasnya korban. Atas hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan penyelidikan.

[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Sebelumnya terjadi keributan saat korban meminta ponsel miliknya yang diduga dibawa terduga pelaku RL (16),” ujarnya.

Kronologinya, pada Kamis (6/6/2024) malam korban berada dirumah AD (18) bersama empat orang rekan lainnya PR (15), DN (15), YZ (15) dan RL untuk menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Tengaran. Namun dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR mengalami pecah ban.

“Sehingga mereka tidak jadi berangkat dan kembali ke rumah AD,” ungkapnya.

Sesampainya di rumah AD, terduga pelaku RL mengajak rekan yang lain bermain game online hingga tengah malam. Memasuki Jumat (7/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB, korban KH diantar pulang oleh RL. Namun saat turun dari kendaraan, korban sadar ponsel miliknya masih dibawa RL. Di situ terjadi cekcok dan saling berebut ponsel.

“Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke Sungai Parat. Hal itu yang menyebabkan korban tewas akibat kepalanya terbentur batu sungai,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Peindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]