KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua tersangka pencurian motor warga Boyolali saat diperiksa Polisi foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS Bin Sukirno, 36 Tahun dan AI Bin Jenal, 38 Tahun keduanya warga Andong Boyolali diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yaitu pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga, Senin, 26/08/2024.

Keduanya dilaporkan oleh para korban, Yudita Pratama yang pada hari Minggu 25/08/2024 yang kehilangan sepeda motor Honda Beat, Tahun 2021, Warna Biru, No.Pol : H 6254 PK, di JLS Square Ngemplak Dukuh Sidomukti Salatiga, dan sebelumnya Fransiska Primaresty yang kehilangan sepeda motor Yamaha N MAX, di Jl. Imam Bonjol Gg Buntu Sidoejo Lor, Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 04/07/2024.
Usai sepeda motornya tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.

“Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya di wilayah Andong Boyolali, Tim Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan, keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan”, jelas Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani.

Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Salatiga, tersangka yang berhasil diamanakan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]