URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lelaki paruh baya berinisial AS (55) warga Wuroyudan Tingkir Tengah Salatiga ditangkap setelah nekat mencuri motor milik temannya, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga. Kejadian bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika AS berkunjung ke rumah korban untuk meminta makan dan uang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Curi Motor Teman, Lelaki Asal Tingkir ini Menyandang Status Mantan

Curi Motor Teman, Lelaki Asal Tingkir ini Menyandang Status Mantan

Curi Motor Teman, Lelaki Asal Tingkir ini Menyandang Status Mantan

Lelaki paruh baya berinisial AS (55) warga Wuroyudan Tingkir Tengah Salatiga ditangkap setelah nekat mencuri motor milik temannya, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga. Kejadian bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika AS berkunjung ke rumah korban untuk meminta makan dan uang.
Foto dok IST
Tersangka AS saat diinterogasi petugas
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Ibarat pagar makan tanaman, pepatah itu tepat disematkan kepada lelaki paruh baya berinisial AS, 55 Tahun, Warga Wuroyudan Tingkir Tengah Salatiga. Tersangka nekat mencuri motor milik temannya Didik Agus Cahyono warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga.

AS tega melakukan pencurian satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty No. pol : H 3179 MY, Tahun 2010, yang ditaksir seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)

Menurut penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu 10/11/2024, AS berkunjung ke rumahnya untuk minta makan dan uang, setelah bercengkerama kemudian pamit pulang, selanjutnya sekitar pukul 14.00 salah seorang tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka atau tidak dikunci, kemudian sekira pkl 17.00 Wib dirinya menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang, setelah bertanya kepada istrinya juga tidak mengetahui.

Kemudian pada hari Selasa 12/11/2024 sekira Pukul 07.00 Wib, saat korban hendak mengantar anaknya kesekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping rumah sudah tidak ada atau hilang, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut

mendapat informasi bahwa AS sedang membeli makanan disekitar rumah korban, mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya.

Setiba Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor mio sporty dan kunci mobil honda miliknya.

Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan untuk Sepeda Motor sudah dijual di daerah Musuk Boyolali, kemudian Tim bergerak kesana dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan lakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 Tahun Penjara, jelas AKP Arifin Suryani.

Kini hubungan antara AS dan korban Agus dipastikan renggang. Bahkan Agus menganggap AS adalah mantan teman yang pantas dilupakan

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut