RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

RASIKAFM.COM|UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau KPU setempat memperhatikan lokasi khusus dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Salah satu lokasi khusus tersebut adalah daerah terdampak Proyek Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Pasalnya, di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ada potensi pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, karena wilayahnya sudah hilang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bendungan Jragung guna memetakan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih. Para pihak tersebut antara lain Camat Pringapus, Pemdes Candirejo dan tiga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya.

“Catatan kami turun ke lapangan antara lain bahwa di Dusun Kedungglatik yang akan ditenggelamkan itu ada 247 penduduk yang telah mempunyai hak pilih dan 458 pekerja proyek yang sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. Mereka ini harus kita pastikan pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Munir dalam rilisnya, Rabu (25/1/2023).

Fakta lapangan lainnya yang didapatkan Bawaslu, lanjut Munir, sedikitnya 10 kepala keluarga warga dusun Kedungglatik rencananya akan direlokasi di daerah Watulumpang yang berada di Dusun Krajan, Desa Candirejo. Relokasi tersebut mencakup bangunan rumah, penghuni berikut sarana sosial lainnya seperti Masjid dan tempat pemakaman umum (TPU). Sementara proses ganti rugi tanah per Jumat (13/01/2023) lalu telah selesai untuk 45 bidang tanah dari 89 bidang tanah/sertifikat.

“Target konstruksi selesai ini kan bulan Desember 2024, artinya ada potensi di Februari 2024 mendatang semua warga telah direlokasi ke tempat baru dan perkerja dari luar daerah masih stay hingga proyek selesai,” ujarnya.

Lokasi khusus lainya yang telah diidentifikasi Bawaslu Kabupaten Semarang adalah panti sosial dan panti rehabilitasi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial setempat, hingga akhir 2022 tercatat ada 44 panti sosial dan panti rehabilitasi di Kabupaten Semarang dengan jumlah penghuni 3.000 orang. Berikutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, dimana sedikitnya ada 445 penghuni yang berasal dari dalam dan luar daerah.

“Catatan-catatan itu telah kita sampaikan ke KPU tanggal 13 Januari lalu dalam bentuk surat imbauan, agar dimasukkan dalam pemetaan lokasi khusus dan jika memenuhi syarat dapat difasilitasi TPS khusus,” jelasnya.

Secara umum, imbuhnya, lokasi khusus yang diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU setempat untuk dapat dilakukan penyusunan daftar pemilih adalah panti sosial atau panti rehabilitasi sosial, pondok pesantren, Lapas, rumah sakit dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilihnya mencukupi untuk dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

“Kami telah mengimbau KPU agar melakukan sosialisasi terkait penyusunan daftar pemilih lokasi khusus di lokasi khusus tersebut dan tentunya berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, identifikasi terhadap potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 merupakan implementasi tugas Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Hal tersebut diatur di pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu.

“Sesuai instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022, dalam mengidentifikasi potensi lokasi khusus ini kami harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Sosial, Kemenag, BPBD, Disnaker, Dinas Kesehatan dan instansi lainnya,” kata Talkhis.

Setelah mengidentifikasi adanya potensi lokasi khusus tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan KPU.

“Tentunya pengawasan dan koordinasi ini akan kita lakukan secara berjenjang hingga tingkat pengawas desa nantinya,” imbuhnya. (win)

 

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157