URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau KPU setempat memperhatikan lokasi khusus dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Salah satu lokasi khusus tersebut adalah daerah terdampak Proyek Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perhatikan Warga Terdampak Proyek Bendungan Jragung dalam Penyusunan Daftar Pemilih

featured-img

RASIKAFM.COM|UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau KPU setempat memperhatikan lokasi khusus dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Salah satu lokasi khusus tersebut adalah daerah terdampak Proyek Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Pasalnya, di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ada potensi pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, karena wilayahnya sudah hilang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bendungan Jragung guna memetakan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih. Para pihak tersebut antara lain Camat Pringapus, Pemdes Candirejo dan tiga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya.

“Catatan kami turun ke lapangan antara lain bahwa di Dusun Kedungglatik yang akan ditenggelamkan itu ada 247 penduduk yang telah mempunyai hak pilih dan 458 pekerja proyek yang sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. Mereka ini harus kita pastikan pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Munir dalam rilisnya, Rabu (25/1/2023).

Fakta lapangan lainnya yang didapatkan Bawaslu, lanjut Munir, sedikitnya 10 kepala keluarga warga dusun Kedungglatik rencananya akan direlokasi di daerah Watulumpang yang berada di Dusun Krajan, Desa Candirejo. Relokasi tersebut mencakup bangunan rumah, penghuni berikut sarana sosial lainnya seperti Masjid dan tempat pemakaman umum (TPU). Sementara proses ganti rugi tanah per Jumat (13/01/2023) lalu telah selesai untuk 45 bidang tanah dari 89 bidang tanah/sertifikat.

“Target konstruksi selesai ini kan bulan Desember 2024, artinya ada potensi di Februari 2024 mendatang semua warga telah direlokasi ke tempat baru dan perkerja dari luar daerah masih stay hingga proyek selesai,” ujarnya.

Lokasi khusus lainya yang telah diidentifikasi Bawaslu Kabupaten Semarang adalah panti sosial dan panti rehabilitasi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial setempat, hingga akhir 2022 tercatat ada 44 panti sosial dan panti rehabilitasi di Kabupaten Semarang dengan jumlah penghuni 3.000 orang. Berikutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, dimana sedikitnya ada 445 penghuni yang berasal dari dalam dan luar daerah.

“Catatan-catatan itu telah kita sampaikan ke KPU tanggal 13 Januari lalu dalam bentuk surat imbauan, agar dimasukkan dalam pemetaan lokasi khusus dan jika memenuhi syarat dapat difasilitasi TPS khusus,” jelasnya.

Secara umum, imbuhnya, lokasi khusus yang diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU setempat untuk dapat dilakukan penyusunan daftar pemilih adalah panti sosial atau panti rehabilitasi sosial, pondok pesantren, Lapas, rumah sakit dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilihnya mencukupi untuk dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

“Kami telah mengimbau KPU agar melakukan sosialisasi terkait penyusunan daftar pemilih lokasi khusus di lokasi khusus tersebut dan tentunya berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, identifikasi terhadap potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 merupakan implementasi tugas Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Hal tersebut diatur di pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu.

“Sesuai instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022, dalam mengidentifikasi potensi lokasi khusus ini kami harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Sosial, Kemenag, BPBD, Disnaker, Dinas Kesehatan dan instansi lainnya,” kata Talkhis.

Setelah mengidentifikasi adanya potensi lokasi khusus tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan KPU.

“Tentunya pengawasan dan koordinasi ini akan kita lakukan secara berjenjang hingga tingkat pengawas desa nantinya,” imbuhnya. (win)

 

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved