Apes, Tak Bisa Kabur, 5 Orang Ditangkap Saat Bermain Judi Dadu di Rumah Warga Salatiga
Satreskrim Polres Salatiga mengungkap praktik perjudian tradisional seperti dadu kopyok dan togel. Lima penjudi dadu kopyok dan seorang penjual togel ditangkap dengan barang bukti yang diamankan. Pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 303 KUH Pidana.