KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Apes, Tak Bisa Kabur, 5 Orang Ditangkap Saat Bermain Judi Dadu di Rumah Warga Salatiga

Apes, Tak Bisa Kabur, 5 Orang Ditangkap Saat Bermain Judi Dadu di Rumah Warga Salatiga

Apes, Tak Bisa Kabur, 5 Orang Ditangkap Saat Bermain Judi Dadu di Rumah Warga Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan.saat menunjukkan 5 tersangka kasus judi dadu.

[@]Setelah sukses membongkar jaringan judi online, praktik perjudian tradisional seperti dadu kopyok dan togel juga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Lima penjudi dadu kopyok berhasil ditangkap saat bermain di belakang rumah Paryono warga Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Minggu (5/5/2023).

“Mereka ini hampir setiap malam berjudi di lokasi tersebut. Saat digerebek ada lima penjudi yang ditangkap. Mereka tak sempat kabur,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan. Belum lama ini.

Kelima tersangka diantaranya AG warga Magersari Magelang, S warga Nobowetan Argomulyo Salatiga, AF, warga Pabelan Kabupaten Semarang. Selanjutnya P, warga Dukuh Sidomukti Salatiga, W, warga Gamol Salatiga.

Barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yakni kursi kayu, karpet, uang Rp 1,1 juta, enam mata dadu dan kertas permainan, serta teko untuk mengumpulkan ‘cuk’ atau fee. Selain pemain dadu kopyok, seorang penjual judi togel juga berhasil ditangkap. Pelaku adalah IS atau Boim (56) warga Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

“Dia ditangkap saat menjual togel di Poskamling Sarirejo Sidorejo Lor,” kata Feria. Menurut Feria, Boim menjual togel berpindah-pindah, antara kawasan Sarirejo dan Tamansari.

“Dia ditangkap Senin (27/2/2023) saat anggota sedang melalukan patroli. Ada barang bukti yang diamankan, yakni satu ponsel, lembaran rekapan nomor togel, dan uang Rp 417.000,” jelasnya. Para penjudi tersebut, kata Feria, dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Kapolres AKBP Feria Kurniawan saat memberikan keterangan pers soal kasus judi dadu (Video Arief Rasika FM)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]