URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang wanita bernama E datang tanpa undangan dan mengambil perhiasan emas dan uang tunai dari kamar pengantin. Namun, ia berhasil ditangkap oleh petugas dan barang bukti seperti gelang emas, uang tunai, dan sepeda motor berhasil disita. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,-. Modus pelaku adalah tanpa undangan, datang dan berbaur dengan tamu undangan, lalu mencari kesempatan untuk mengambil barang berharga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Curi Emas Dan Mahar Uang Pernikahan, Seorang Wanita Di Blora Ditangkap Petugas

Diduga Curi Emas Dan Mahar Uang Pernikahan, Seorang Wanita Di Blora Ditangkap Petugas

Diduga Curi Emas Dan Mahar Uang Pernikahan, Seorang Wanita Di Blora Ditangkap Petugas

Reskrim Polsek Blora saat melakukan penyelidikan TKP.
featured-img

Aksi E, seorang wanita asal kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah tergolong nekat. Dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora, ia datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Ia datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut,  E, akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga, bahwa pada hari Selasa 14 maret 2023 diketahui sekira pukul 11.30 wib telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada didalamnya telah hilang.

“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” beber Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023) di Blora.

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

– Satu buah gelang emas seberat 5 gram
– Satu buah gelang emas seberat 4 gram
– Uang tunai sebesar Rp.400.000,-
– Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
– SPM Honda Vario tahun 2021 warna biru.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” pungkas Kapolsek Blora.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting