URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pelaku pencurian di Salatiga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri HP Realme 8 dan uang tunai di Masjid Ar-Rahman UIN. Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian lainnya dengan modus Copet dalam Bus Angkutan Umum dan SPBU

Mbak Google

KABAR RASIKA

Apes, Seorang Warga Menjadi Korban Pencurian HP Saat Sholat di Masjid UIN

Apes, Seorang Warga Menjadi Korban Pencurian HP Saat Sholat di Masjid UIN

Apes, Seorang Warga Menjadi Korban Pencurian HP Saat Sholat di Masjid UIN

Pelaku pencurian di Salatiga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri HP Realme 8 dan uang tunai di Masjid Ar-Rahman UIN. Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian lainnya dengan modus Copet dalam Bus Angkutan Umum dan SPBU
Foto: Dok.
Anggota Satreskrim Salatiga saat mengamankan MH, pelaku pencurian HP di masjid UIN
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - MH, 45 Tahun, Warga Ngumbulan Candimulyo Temanggung, tidak dapat berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, atas perbuatannya yang diduga keras telah mencuri Sebuah HP Realme 8 dan uang tunai Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), didalam sebuah tas hitam milik salah seorang warga yang sedang melaksanakan Sholat Dzuhur di Masjid Ar- Rahman UIN (Universitas Islam Negeri) Pulutan Sidorejo Salatiga, Rabu 15 Februari 2023 yang lalu.

Tak berjarak lama, Unit Reskrim Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, berhasil mengamankan MH di depan Toko Plastik Gloria Ambarawa setelah sebelumnya dipancing oleh Unit Reskrim Polres Salatiga untuk melakukan COD HP Realme 8 yang diduga hasil pencuriannya di Masjid Ar-Rahmad UIN Pulutan Sidorejo Salatiga.

Arifin mengatakan kronologis pengungkapan kasus pencurian bahwa pada Rabu, 15/03/2023, Polres Salatiga telah menerima laporan tentang adanya pencurian Hp Realme 8 dan uang RP 500.000 ( Lima Ratus Ribu ) yang berada di dalam tas kecil saat korban berada di dalam Masjid UIN Kota Salatiga untuk melaksanakan Sholat dhuhur. Kemudian Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi TKP untuk olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, kemudia pada hari Sabtu, 18/03/2023, Unit Reskrim menemukan sebuah postingan yang menjual sebuah Handphone Realme 8, Warna Silver (tanpa kardus) di duga milik korban pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN, atas kecurigaan tersebut Unit Reskrim kemudian memancing Pemilik Akun untuk melakukan transaksi COD, dan menyetujui transaksi di depan Toko Plastik Gloria Pasar Ambarawa, selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa HP tersebut benar milik korban pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga.

“MH tidak berkutik saat kita tunjukkan bukti bahwa HP tersebut diduga keras hasil tindak pidana pencurian, dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui kejahatannya melakukan pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN Kota Salatiga, selanjutnya Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, jelas AKP M Arifin Suryani,

Kasi Humas Polres membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Ar-Rahman UIN Kita Salatiga, bahkan saat ini pelaku sudah berada Polres Salatiga untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian 1 Buah Laptop di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga sekitar awal Tahun 2023, selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Copet dalam Bus Angkutan Umum sebanyak kurang lebih 30, bahkan yang terakhir sebelum berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Salatiga, pelaku juga melakukan pencurian tas berisi uang tunai sejumlah kurang lebih dua juta rupiah di SPBU” tutup Iptu Henri Widyoriani, SH.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting