KAWAN PEMANDU JALAN

Tangani PMK, Pemkab Semarang Anggarkan Rp300 Juta

Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Semarang, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Wabah PMK Meluas, Kabupaten Semarang Belum Berstatus KLB

Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Semarang semakin mewabah. Tercatat hingga Senin (12/6/2022), total sebanyak 1.675 ekor hewan ternak yang terindikasi PMK, dengan 18 ekor diantaranya mati. Meski demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum menetapkan status sebagai kejadian luar biasa (KLB)