UNGARAN – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Semarang semakin mewabah. Tercatat hingga Senin (12/6/2022), total sebanyak 1.675 ekor hewan ternak yang terindikasi PMK, dengan 18 ekor diantaranya mati. Meski demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum menetapkan status sebagai kejadian luar biasa (KLB)
Menurut Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu, penetapan status KLB tidak serta merta dapat dilakukan.
“Untuk penetapan KLB PMK ada beberapa kriteria tertentu,” ujarnya.
Terkait kasus PMK yang kian meluas ini, Bupati Semarang sudah membuat laporan ke Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Pertanian.
“Saat ini masih menunggu instruksi selanjutnya dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Meski demikian, ia juga menjelaskan tidak akan ada perbedaan penanganan PMK terkait dengan status KLB maupun bukan KLB, kecuali dalam hal penganggaran yang akan lebih fleksibel. Karena untuk kebutuhan penanganan wabah PMK yang kian meluas dapat menggunakan dana tidak terduga (DTT).
“Saat ini anggaran kita terbatas dan penanganan PMK butuh dana yang besar. Idealnya kita maping dulu berapa jumlah hewan yang sehat, berapa yang kena PMK, baru kita anggarkan,” pungkasnya. (win)