KAWAN PEMANDU JALAN

Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati – Tuntang

PT KAI menyiapkan reaktivasi jalur kereta api Kedungjati–Tuntang sepanjang 30 km di Jawa Tengah untuk menghidupkan kembali konektivitas dan potensi ekonomi, disampaikan pada 2026. Jalur bersejarah ini akan difungsikan kembali melalui perbaikan infrastruktur guna mendukung pariwisata, logistik, serta mobilitas masyarakat di Semarang dan Salatiga.

Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur

Pemprov Jawa Timur berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang hingga 22 kasus pada 2025. Keberhasilan ini dicapai berkat 1.344 petugas penjaga yang tersebar di 336 titik. Namun, capaian ini menyisakan beban berat bagi APBD, yakni biaya gaji lebih dari Rp3,2 miliar per bulan dan biaya diklat Rp6,6 juta per orang. Daerah kini menjerit membutuhkan dukungan APBN untuk status P3K petugas dan pendanaan diklat.

Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera

Direktorat Jenderal Bina Marga menargetkan penanganan 135 perlintasan sebidang jalur kereta di Sumatera dan Jawa periode 2025–2039. Program pemerintah ini dilaksanakan di berbagai provinsi mulai 2025 karena tingginya risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur. Penanganan dilakukan bertahap melalui pembangunan flyover, underpass, dan penutupan JPL prioritas.

Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol

Pemerintah diminta tak terpaku pada tol dalam menghadapi mudik Lebaran 2026 dengan mendorong perbaikan jalan arteri. Sorotan ini muncul dari data pergerakan 143,9 juta orang dan dominasi mobil pribadi. Arus diprediksi memadati ruas seperti Tol Jakarta–Cikampek saat Lebaran 2026. Kepadatan terjadi karena mayoritas pemudik memilih tol demi kenyamanan. Solusinya pembenahan arteri dan pengaturan lalu lintas terpadu.

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Kondisi jalan rusak menjadi persoalan serius yang menghambat keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penyelenggara jalan di tingkat pusat hingga daerah berkewajiban memperbaiki dan melengkapi fasilitas jalan sesuai undang-undang. Kewajiban ini ditegaskan untuk mencegah kecelakaan, menjamin akses publik, serta mendukung kelancaran logistik nasional.