URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MTI Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumut menghentikan truk berplat Aceh (BL) di Langkat pada Rabu (1/10/2025) perlu ditinjau ulang. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi logistik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. MTI menegaskan mutasi plat hanya sah bila pemilik berdomisili tetap, sesuai prosedur resmi POLRI dan SAMSAT.

Mbak Google

KABAR RASIKA

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

Foto: Dok./IST
featured-img

RASIKAFM.COM – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat untuk mendorong penggantian ke plat BK atau BB perlu ditinjau ulang.

Menurut MTI Aceh, langkah tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik antarprovinsi sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT,” tegas Dr. Ir. Yusria Darma, M.Eng.Sc., Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala.

Yusria menjelaskan, truk berplat BL yang melintas di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok antarprovinsi. Tindakan penghentian maupun permintaan penggantian plat tanpa dasar domisili yang sah, menurutnya, berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional serta memicu konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku secara nasional. Tidak ada peraturan daerah yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjutnya. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, langkahnya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.”

Meski demikian, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, khususnya terkait penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujar Yusria.

Rekomendasi MTI Aceh:

Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang berdomisili permanen di Sumut.

Proses mutasi kendaraan harus melalui prosedur resmi berbasis data kependudukan.

Pemprov Sumut lebih baik memfokuskan upaya pada penertiban ODOL serta peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif.

BACA JUGA :

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
Ketiadaan layanan transportasi dan rute ekstrem pedesaan membutuhkan waktu dan energi sebelum memasuki ruang kelas
Tiba di Kelas dengan Senyuman: Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Menuju Era Baru Trans Semarang Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menuju Era Baru Trans Semarang: Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menyoal Subsidi BBM Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik
Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah