URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MTI Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumut menghentikan truk berplat Aceh (BL) di Langkat pada Rabu (1/10/2025) perlu ditinjau ulang. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi logistik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. MTI menegaskan mutasi plat hanya sah bila pemilik berdomisili tetap, sesuai prosedur resmi POLRI dan SAMSAT.

Mbak Google

KABAR RASIKA

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

Foto: Dok./IST
featured-img

RASIKAFM.COM – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat untuk mendorong penggantian ke plat BK atau BB perlu ditinjau ulang.

Menurut MTI Aceh, langkah tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik antarprovinsi sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT,” tegas Dr. Ir. Yusria Darma, M.Eng.Sc., Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala.

Yusria menjelaskan, truk berplat BL yang melintas di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok antarprovinsi. Tindakan penghentian maupun permintaan penggantian plat tanpa dasar domisili yang sah, menurutnya, berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional serta memicu konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku secara nasional. Tidak ada peraturan daerah yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjutnya. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, langkahnya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.”

Meski demikian, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, khususnya terkait penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujar Yusria.

Rekomendasi MTI Aceh:

Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang berdomisili permanen di Sumut.

Proses mutasi kendaraan harus melalui prosedur resmi berbasis data kependudukan.

Pemprov Sumut lebih baik memfokuskan upaya pada penertiban ODOL serta peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif.

BACA JUGA :

Pendidikan Indonesia dinilai perlu memperkuat keseimbangan antara capaian akademik dan pembentukan karakter peserta didik sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045. Sistem pendidikan tidak cukup hanya mengukur keberhasilan melalui nilai, tetapi juga perlu menumbuhkan integritas, empati, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, serta akhlak. Penguatan kurikulum dan sistem pendidikan menjadi langkah penting untuk membentuk generasi yang cerdas sekaligus berkarakter.
Kontradiksi Pendidikan, Ketika Nilai Rapor Lebih Penting dari Karakter
Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang
Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang
Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
mbg
​Menata Ulang Rute MBG: Menghindari Kebocoran Anggaran, Memperkuat Pondasi Ekonomi Lokal
Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved