URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MTI Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumut menghentikan truk berplat Aceh (BL) di Langkat pada Rabu (1/10/2025) perlu ditinjau ulang. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi logistik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. MTI menegaskan mutasi plat hanya sah bila pemilik berdomisili tetap, sesuai prosedur resmi POLRI dan SAMSAT.

Mbak Google

KABAR RASIKA

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut

Foto: Dok./IST
featured-img

RASIKAFM.COM – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat untuk mendorong penggantian ke plat BK atau BB perlu ditinjau ulang.

Menurut MTI Aceh, langkah tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik antarprovinsi sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT,” tegas Dr. Ir. Yusria Darma, M.Eng.Sc., Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala.

Yusria menjelaskan, truk berplat BL yang melintas di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok antarprovinsi. Tindakan penghentian maupun permintaan penggantian plat tanpa dasar domisili yang sah, menurutnya, berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional serta memicu konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku secara nasional. Tidak ada peraturan daerah yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjutnya. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, langkahnya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.”

Meski demikian, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, khususnya terkait penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujar Yusria.

Rekomendasi MTI Aceh:

Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang berdomisili permanen di Sumut.

Proses mutasi kendaraan harus melalui prosedur resmi berbasis data kependudukan.

Pemprov Sumut lebih baik memfokuskan upaya pada penertiban ODOL serta peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif.

BACA JUGA :

Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
mbg
​Menata Ulang Rute MBG: Menghindari Kebocoran Anggaran, Memperkuat Pondasi Ekonomi Lokal
Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
Ketiadaan layanan transportasi dan rute ekstrem pedesaan membutuhkan waktu dan energi sebelum memasuki ruang kelas
Tiba di Kelas dengan Senyuman: Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta