URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan bantuan berupa kendaraan roda dua kepada kepala desa (kades), lurah, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Kabupaten Semarang. Sepeda motor itu dibagikan dalam rangka mendukung kinerja terutama jika terjadi kebencanaan di wilayah masing-masing.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Full Senyum, Kades dan Lurah se-Kabupaten Semarang Dapat Motor Baru

Full Senyum, Kades dan Lurah se-Kabupaten Semarang Dapat Motor Baru

Full Senyum, Kades dan Lurah se-Kabupaten Semarang Dapat Motor Baru

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan bantuan berupa kendaraan roda dua kepada kepala desa (kades), lurah, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Kabupaten Semarang. Sepeda motor itu dibagikan dalam rangka mendukung kinerja terutama jika terjadi kebencanaan di wilayah masing-masing.

Berdasarkan penuturan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, total sepeda motor yang dibagikan berjumlah 330 unit. Terdiri dari 208 unit bagi kades, 27 unit untuk seluruh lurah dan 95 unit bagi seluruh PPL.

“Tolong dimanfaatkan dan dirawat sebaik-baiknya seperti milik sendiri,” ungkapnya usai Apel Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Semarang Tahun 2022 di Alun-alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Ngesti, bantuan sepeda motor itu bukan semata-mata seremonial belaka. Melainkan sebagai salah satu bentuk mitigasi bencana alam. Dimana kendaraan itu bisa digunakan untuk respon cepat jika terjadi bencana. Apalagi berdasarkan informasi dari BMKG, curah hujan di Indonesia mencapai di atas 69,54 persen. Artinya hal itu cukup tinggi dan perlu diwaspadai.

“Ini dalam rangka mendukung jika terjadi bencana, sehingga bisa cepat terjun dan melayani masyarakat. Apalagi Kabupaten Semarang ditinjau dari aspek geografis rawan bencana tanah longsor dan puting beliung. Kita harus siap siaga dan waspada jika sewaktu2 terjadi,” ujarnya.

Sementara Apel Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan kali ini merupakan bagian dari uji kemampuan di bidang logistik, dana dan sarana prasarana penanggulangan bencana.

“Bencana tidak dapat ditolak, tapi bagaimana upaya kita dalam mitigasi bencana. Oleh sebab itu, seluruh pihak hendaknya dapat memberikan info kepada masyarakat, khususnya yang ada di lokasi rawan bencana sehingga tahu apa yang dilakukan jika terjadi bencana,” jelasnya.

Pada bagian lain, Ngesti menyampaikan pihaknya turut berempati terhadap musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu. Pihaknya juga ikut mengumpulkan donasi bagi korban gempa, baik yang bersumber dari APBD, Baznas, PMI dan masyarakat.

“Kita semua prihatin gempa bumi di Cianjur, disusul Garut lalu terakhir kemarin di Jember dan erupsi Gunung Semeru. Sampai tadi pagi, donasi uang tunai yang kita kumpulkan mencapai Rp 421 juta, sedangkan untuk beras terkumpul 3 ton. Akan kita salurkan langsung ke Cianjur melalui BPBD besok Senin (12/12/2022),” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut