URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Anggota Satlantas Polres Salatiga mengamankan 5 pemuda pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Mereka harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah berniat membuat konten di jalan utama Salatiga. Pelanggaran ini mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketertiban lalu lintas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gagal Buat Konten, 5 Pengendara Sepeda Motor Justru Berurusan dengan Polisi, Begini Jelasnya

Gagal Buat Konten, 5 Pengendara Sepeda Motor Justru Berurusan dengan Polisi, Begini Jelasnya

Gagal Buat Konten, 5 Pengendara Sepeda Motor Justru Berurusan dengan Polisi, Begini Jelasnya

sejumlah Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor dengan knalpot brong
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Anggota Satlantas Polres Salatiga mengamankan 5 orang pemuda pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, mereka harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah berniat membuat konten dari perempatan penjara (Jl. Diponegoro) menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga, Minggu, 11/06/2023.

Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan juga dapat mengganggu kekhusyukan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.

“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong”, jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, S.H.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, S.H. menyampaikan bahwa, peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki, “mereka kemudian meminta bantuan Personil Kodim 0714 Salatiga yang berada dekat dengan lokasi kejadian untuk menghubungi Sat Lantas Polres Salatiga dan segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut yang mengendarai motornya dengan cara di bleyer-bleyer sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan juga jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di gereja” ujar Kasi Humas.

Pantauan media dilapangan, sejumlah Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut, dan akhirnya aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggal ke Media Sosial mereka.

Aparat keamanan dari Polres Salatiga dan Polres Salatiga yang datang ke lokasi langsung menindak kelima pengendara motor tersebut dengan tilang, selain itu untuk memberikan efek jera kemudian kelimanya juga diperintahkan menuntun sepeda motornya karena apabila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu.

Kasi Humas menambahkan masyarakat yang bermaksud membuat konten kreatif harus mengutamakan kepentingan umum, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan melanggar peraturan.

“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas IPTU Henri Widyoriani, S.H.

Anggota satlantas Polres Salatiga menindak pengendara motor dengan tilang, dan meminta menuntun sepeda motornya

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon