KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Pembayaran THR, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Pembayaran THR, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Pembayaran THR, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengecek pemberian THR karyawan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, Semarang, Senin (24/3/2025). Pengecekan ini memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai aturan, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengecek pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan dua perusahaan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. Kedua perusahaan tersebut, PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW).

“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjute dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. Ia ingin memastikan seluruh tenaga kerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui di Jawa Tengah terdapat hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR dengan skema tertentu. Misalnya ada yang dicicil, ada yang berupa parsel, dan lainnya.

“Makanya Dinas Ketenagakerjaan kita membuka Posko Pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur Mantan Kapolda Jateng tersebut.

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya didampingi Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Luthfi menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (did)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]