URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.
Penegasan itu disampaikan oleh ketua Hamong Projo kabupaten Semarang, Agus Sudibyo kepada sejumlah media, rabu 18/1/2023.

Menurut Agus Sudibyo, ratusan kades dikabupaten Semarang yang mengikuti aksi damai pada 17 januari lalu bersama ribuan anggota KIB lain ke Jakarta, mendorong revisi UU desa no 6 Tahun 2014 masuk pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.

Diantaranya Masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun “Dengan pertimbangan karena didesa kadangkala terjadi gesekan dilapangan, akibat ulah calon kades yang gagal, bahkan kondisi ini bisa terjadi sampai 2 tahun. Sehingga praktis kades terpilih harus menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu, sehingga masa kerja mereka hanya tinggal 4 tahun” terang kades Kemetul ini.
Selain itu jika masa jabatan kades 9 tahun maka akan menghemat anggaran pemerintah karena saat ini biaya pencalonan kades di tanggung negara.

“ jika sekarang hanya 6 tahun kedepan dapat 9 tahun sehingga keuangan Negara bisa dihemat, kami dari kabupaten akan berharap DPR menyetujui usulan kades,” kata ketua Hamong Projo kabupaten Semarang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah dilaksanakannya aksi damai Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada 17 Januari 2023 di Komplek Gedung Senayan Jakarta, ketua KIB Pandoyo, berjanji akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR sampai tuntas.

Bahkan usulan revisi UU no 6 th 2014 tentang desa telah mendapatkan tanggapan positif dari wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapat tanggapan positif pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.

Ketua Umum Kades Indonesia Bersatu mendorong pemerintah sesegera mungkin menerbitkan PP atau merubah UU no 6 th 2014 tentang desa, agar point point yang diusulkan oleh Kades Indonesia Bersatu untuk direvisi pada UU tersebut, diantaranya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun,
Bila muncul calon Kades kurang dari 2 atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari 5 untuk tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi. Sedangkan Terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, Pemerintah Desa mendapatkan 10% dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat.

“saya juga menyampaikan klarifikasi, bahwa KIB tidak pernah mengusulkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kades”, kata Pandoyo.

Pandoyo menambahkan, KIB masih menginginkan Perangkat Desa purna tugas atau pensiun sampai dengan usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar di tingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal oleh kades maupun perangkat desa. Sehingga diharapkan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berlangsung dengan baik, meskipun terjadi Pilkades.

“Sekali lagi KIB tetap konsisten agar dalam revisi nanti masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun”, tegas Pandoyo.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar