URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam menghadapi pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024, Polres Semarang mempersiapkan personelnya dengan memberikan buku pedoman pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024. Langkah ini bertujuan agar anggota Polres memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam mengawal seluruh tahapan pesta demokrasi, termasuk persiapan, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, dan penetapan pemenang pemilu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kawal Pemilu, Personel Polres Semarang Dibekali Buku Pedoman Pelaksanaan Pengamanan

Kawal Pemilu, Personel Polres Semarang Dibekali Buku Pedoman Pelaksanaan Pengamanan

Kawal Pemilu, Personel Polres Semarang Dibekali Buku Pedoman Pelaksanaan Pengamanan

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra memberikan buku saku berisi pedoman pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 bagi seluruh personel di halaman apel Mapolres Semarang baru-baru ini.

Foto: Humas Polres Semarang

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra memberikan buku saku berisi pedoman pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 bagi seluruh personel di halaman apel Mapolres Semarang baru-baru ini.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Menghadapi pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024, personel Polres Semarang dibekali buku pedoman pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024. Hal ini dimaksudkan agar para anggota memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengawal pesta demokrasi mulai dari tahapan persiapan, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, dan penetapan pemenang pemilu.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menuturkan, Polri dalam pelaksanaan rangkaian Pemilu 2024 akan menjunjung tinggi netralitas sesuai arahan dari Kapolri.

“Kami akan all out mengawal dan memastikan kelancaran Pemilu 2024,” kata Oka, Jumat (8/12/2023).

Dalam buku panduan tersebut, terdapat sejumlah aturan tentang pelaksanaan tugas polri dalam melakukan pengamanan. Mulai dari pengamanan rangkaian sebelum pencoblosan yaitu kampanye, pengamanan dan pendistribusian logistik, hingga saat pelaksanaan pencoblosan dan setelah pencoblosan.

“Sehingga personel diharapkan paham betul akan tupoksinya sebagai anggota polri,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved