Kejaksaan Negeri Salatiga berhasil melakukan perdamaian kasus kekerasan anak terhadap ibu kandungnya. Kasus ini dilaporkan setelah sang anak melakukan kekerasan fisik kepada ibunya.
Dalam perkara tersebut tersangka yang berusia 20 tahun disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya,yaitu E.P.L. Pada saat tahap II yakni penyerahan barang bukti, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
Upaya perdamaian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, S.H, Jaksa Penuntut Umum Fadli Alfarisi, S.H.,M.H selaku fasilitator, pihak keluarga dan penasehat hukumnya serta unsur masyarakat yang terdiri dari Sri Hartini, (Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Pada DP3APPKB Kota) dan I Wayan Eddy Sulistyo, (Waka Kesiswaan)
“Dengan hasil tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya,” tutur Herwin Ardiono. Sementara itu setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, maka langkah berikutnya dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.