URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang mengamankan dua pelaku, termasuk seorang pelajar, terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Karangjati, Bergas, Selasa (10/2/2026) malam. Aksi direncanakan lewat Instagram. Polisi menyita celurit dan menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk mencegah bentrokan serta menjaga ketertiban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aparat Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pemuda dan satu pelaku anak terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keduanya yakni Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon (20), warga Jambu, serta seorang pelaku anak berinisial RAA (17), pelajar kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan aksi tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial Instagram.

“Pelaku anak mengajak rekan-rekannya untuk berduel satu lawan satu dengan kelompok lain dan meminta tersangka membawa senjata tajam jenis celurit,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kedua kelompok sempat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Wujil. Pelaku anak bahkan mengangkat dan mengayun-ayunkan celurit sepanjang kurang lebih 150 sentimeter untuk mengejar kelompok lawan. Namun tawuran urung terjadi karena kelompok lawan melarikan diri.

“Walaupun tidak sampai terjadi bentrokan fisik, perbuatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit warna silver sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sarung motif kotak-kotak, serta helm. Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Jambu, petugas juga menemukan senjata tajam lain di rumah tersangka dan mendapati adanya pesta minuman keras.

Kedua pelaku ditangkap pada 13 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 14 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, apalagi membawa senjata tajam,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Kursus dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmala Anggarini, menyampaikan pihaknya selama ini telah melakukan langkah preventif melalui pembinaan di sekolah-sekolah.

“Sebetulnya kami sudah preventif. Setiap sekolah kami berikan pemahaman bahwa setiap anak memiliki konsekuensi dari tindakannya. Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, orang tua juga harus peduli anaknya ada di mana dan dengan siapa,” paparnya.

Ia menegaskan sekolah akan menunggu proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, sekolah akan memberikan sanksi tegas disertai pembinaan.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekolah tentu akan memberikan sanksi berat, tetapi pembinaan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai masa depan anak terhalang karena kenakalan yang konyol,” katanya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga