URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang mengamankan dua pelaku, termasuk seorang pelajar, terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Karangjati, Bergas, Selasa (10/2/2026) malam. Aksi direncanakan lewat Instagram. Polisi menyita celurit dan menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk mencegah bentrokan serta menjaga ketertiban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aparat Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pemuda dan satu pelaku anak terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keduanya yakni Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon (20), warga Jambu, serta seorang pelaku anak berinisial RAA (17), pelajar kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan aksi tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial Instagram.

“Pelaku anak mengajak rekan-rekannya untuk berduel satu lawan satu dengan kelompok lain dan meminta tersangka membawa senjata tajam jenis celurit,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kedua kelompok sempat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Wujil. Pelaku anak bahkan mengangkat dan mengayun-ayunkan celurit sepanjang kurang lebih 150 sentimeter untuk mengejar kelompok lawan. Namun tawuran urung terjadi karena kelompok lawan melarikan diri.

“Walaupun tidak sampai terjadi bentrokan fisik, perbuatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit warna silver sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sarung motif kotak-kotak, serta helm. Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Jambu, petugas juga menemukan senjata tajam lain di rumah tersangka dan mendapati adanya pesta minuman keras.

Kedua pelaku ditangkap pada 13 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 14 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, apalagi membawa senjata tajam,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Kursus dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmala Anggarini, menyampaikan pihaknya selama ini telah melakukan langkah preventif melalui pembinaan di sekolah-sekolah.

“Sebetulnya kami sudah preventif. Setiap sekolah kami berikan pemahaman bahwa setiap anak memiliki konsekuensi dari tindakannya. Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, orang tua juga harus peduli anaknya ada di mana dan dengan siapa,” paparnya.

Ia menegaskan sekolah akan menunggu proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, sekolah akan memberikan sanksi tegas disertai pembinaan.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekolah tentu akan memberikan sanksi berat, tetapi pembinaan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai masa depan anak terhalang karena kenakalan yang konyol,” katanya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved