URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemkab Semarang menerbitkan Surat Edaran pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 di Ungaran, Rabu (18/2/2026). Bupati Ngesti Nugraha menetapkan penyesuaian waktu masuk dan pulang bagi sistem lima dan enam hari kerja untuk menghormati ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Semarang dipangkas menjadi 32,5 jam dalam sepekan. Foto: win
Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Semarang dipangkas menjadi 32,5 jam dalam sepekan. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 100.3.4.2/02651/Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkab Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menghormati ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jam kerja ASN selama Ramadan ada perubahan, namun kami tekankan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu,” ujarnya di Ungaran, Rabu (18/2/2026).

Dalam SE tersebut diatur, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) masuk pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.15 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan pada Jumat, ASN bekerja hingga pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menerapkan enam hari kerja. Untuk Senin–Kamis, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Pada Jumat pukul 08.00–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB, seluruhnya tanpa jam istirahat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menjelaskan jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi unit kerja tertentu seperti rumah sakit daerah, puskesmas, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan pendapatan daerah, satuan pendidikan, dan unit layanan lainnya.

“Penyesuaian teknis diatur pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif,” katanya.

Pemkab Semarang menegaskan ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved