RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Pemkab Semarang Dipangkas

Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Semarang dipangkas menjadi 32,5 jam dalam sepekan. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 100.3.4.2/02651/Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkab Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menghormati ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jam kerja ASN selama Ramadan ada perubahan, namun kami tekankan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu,” ujarnya di Ungaran, Rabu (18/2/2026).

Dalam SE tersebut diatur, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) masuk pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.15 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan pada Jumat, ASN bekerja hingga pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menerapkan enam hari kerja. Untuk Senin–Kamis, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Pada Jumat pukul 08.00–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB, seluruhnya tanpa jam istirahat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menjelaskan jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi unit kerja tertentu seperti rumah sakit daerah, puskesmas, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan pendapatan daerah, satuan pendidikan, dan unit layanan lainnya.

“Penyesuaian teknis diatur pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif,” katanya.

Pemkab Semarang menegaskan ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran