URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Perlintasan Kereta Api. Foto: .Dok IST
Featured Image

Ditulis Oleh:
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan sebidang cukup memprihatinkan. Dipertimbangkan memasang videotron di perlintasan padat lalu lintas. Videotron tersebut menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang. Agar masyarakat mau tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang.

Sekarang, hampir semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah jalur ganda ( double track) dan laju KA makin meningkat, sekarang sudah mencapai 120 km per jam di jalur lurus. Sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang. Oleh sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang.

Kejadian 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari (Selasa, 18 Juli 2023) yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.

Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan kereta api. Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan.

Perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepal negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Kendaraan presiden sekalipun harus berhenti bila melewati perlintasas sebidang dan ada kereta yang hendak lewat.

Kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti. Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.

Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama akan melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.

Regulasi

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan

Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Sementara pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Selanjut terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjuntya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta skhusu, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi). Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejaidan setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).

Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang). Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.

Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas pehubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Teknologi level crossing

Penanganan teknis di perlintasan sebidang, misalnya dengan perkerasan pracetak, menggunakan komponen beton ( concreate) pracetak ( precast) untuk uerlintasan. Keunggulan sistem beton pracetak adalah (1) efisien, (2) material beton dengan mutu yang baik, lebih kuat, tahan lama, tahan aus, dan minim perawatan ( maintenance), (3) dirancang dengan sistem knock down.

Ada pula dengan perkerasan sintetis. Komponen terbuat dari senyawa daur ulang polyolefin yang diperkuat serat kelebihan. Kelebihan dari penggunaan ini adalah pemasangan yang cepat dan masa layan yang lama.

Disamping itu, beberapa lokasi perlintasan sebidang di Provinsi Jawa Timur menggunakan EWS ( Early Warning System). Suatu sistem peringatan/deteksi dini pada perlintasan sebidang untuk mendeteksi kedatangan kereta berupa sirine dan lampu peringatan. Dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama pada perlintasan sebidang yang tidak berpintu.

Perilaku pengguna jalan dan videotron

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Semarang, Lampung dan Kisaran pada Selasa (18/07/2023) tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan. Ketiganya terjadi karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Perlu pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah. Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan. (HRS)

BACA JUGA :

Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Cimory Dairyland On The Valley, Bergas, Kabupaten Semarang. Kejadian ini menimpa seorang sopir yang sedang melaju dari arah Semarang menuju Salatiga pada Senin pagi, 14 Juli 2025.
Pikap Tabrak Pembatas dan Terguling, Arus Lalu Lintas Ungaran-Bawen Tersendat
Pondok Pesantren Al-Irsyad Tengaran menggelar Pertemuan Wali Santri Baru (PWSB) untuk tahun ajaran 2025–2026 sebagai ajang silaturahmi dan pengenalan program pondok kepada orang tua santri baru. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan pondok, Ujang Pramudhiarto, M.Pd.I, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dan dilaksanakan di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Al-Irsyad Tengaran Gelar PWSB, Ajang Ponpes Kenalkan Program kepada Wali Santri Baru
Odong-odong, kendaraan hiburan murah yang digemari oleh keluarga berpenghasilan rendah, menjadi alternatif rekreasi bagi masyarakat di tengah mahalnya biaya wisata dan terbatasnya ruang bermain anak. Pengemudi dan pelaku usaha kecil menjadi pihak utama yang mengoperasikan odong-odong di berbagai wilayah, baik kota maupun desa. Fenomena ini marak terjadi di lingkungan permukiman padat dan jalan umum tanpa pengawasan resmi sejak beberapa tahun terakhir, termasuk hingga tahun 2025. Didorong oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya pilihan hiburan yang terjangkau, odong-odong dianggap solusi oleh warga meski berisiko tinggi.
Odong-odong, Hiburan Rakyat Yang Belum Ramah Keselamatan
Event Wedding Expo yang menjadi bagian dari rangkaian Jagat Kembang Kumandang Festival Bunga Bandungan 2025 digelar untuk pertama kalinya sebagai ajang lomba dekorasi pernikahan berbasis bunga lokal. Kegiatan ini diprakarsai oleh Ketua Panitia, Endro Pranoto, bersama para pendekor dari berbagai daerah. Acara berlangsung di Pasar Bunga Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Angkat Potensi Bunga Lokal lewat Wedding Expo Festival Bunga Bandungan 2025

INFOGRAFIS

TERKINI

BPJS Kesehatan memperkuat pemerataan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh pelosok Indonesia melalui berbagai inovasi dan kerja sama strategis selama tahun 2024. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Public Expose yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, menyampaikan bahwa program ini berhasil menjangkau 278,1 juta peserta atau 98,45% penduduk Indonesia, dengan 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
BPJS Kesehatan memperkuat pemerataan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh pelosok Indonesia melalui berbagai inovasi dan kerja sama strategis selama tahun 2024. Direktur Utama BPJS Kesehatan,...
Penggunaan-Pembayaran-Digital-di-Jawa-Tengah-Meningkat-Pesat-QRIS-Jadi-Primadona-scaled
Penggunaan Pembayaran Digital di Jawa Tengah Meningkat Pesat, QRIS Jadi Primadona
Pertumbuhan sistem pembayaran digital di Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif, dengan peningkatan penggunaan kartu kredit, debit, dan QRIS yang dicatat oleh Bank Indonesia sebagai indikator akselerasi...
Inflasi Provinsi Jawa Tengah pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,24 persen, dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka ini sedikit di atas rata-rata nasional sebesar 0,19 persen. Data tersebut diumumkan di Semarang oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwisaputra, dalam kegiatan media briefing pada Senin, 14 Juli 2025.
Inflasi Jawa Tengah Capai 0,24 Persen: Pengendalian Komoditas Pangan Semakin Efektif
Inflasi Provinsi Jawa Tengah pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,24 persen, dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka ini sedikit di atas rata-rata nasional sebesar 0,19 persen. Data...
Operasi Patuh Candi 2025 resmi dimulai sebagai upaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Salatiga dan dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar di Lapangan Bhayangkara pada Senin, 14 Juli 2025. Apel tersebut dihadiri Wali Kota Salatiga, Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait, dengan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Denpom.
Apel Operasi Patuh Candi 2025 Digelar, Kapolres Salatiga: “Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas”
Operasi Patuh Candi 2025 resmi dimulai sebagai upaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Salatiga dan dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar...
Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Cimory Dairyland On The Valley, Bergas, Kabupaten Semarang. Kejadian ini menimpa seorang sopir yang sedang melaju dari arah Semarang menuju Salatiga pada Senin pagi, 14 Juli 2025.
Pikap Tabrak Pembatas dan Terguling, Arus Lalu Lintas Ungaran-Bawen Tersendat
Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Cimory Dairyland On The Valley, Bergas, Kabupaten Semarang. Kejadian ini menimpa seorang...
Muat Lebih

POPULER

Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi
Event Wedding Expo yang menjadi bagian dari rangkaian Jagat Kembang Kumandang Festival Bunga Bandungan 2025 digelar untuk pertama kalinya sebagai ajang lomba dekorasi pernikahan berbasis bunga lokal. Kegiatan ini diprakarsai oleh Ketua Panitia, Endro Pranoto, bersama para pendekor dari berbagai daerah. Acara berlangsung di Pasar Bunga Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Angkat Potensi Bunga Lokal lewat Wedding Expo Festival Bunga Bandungan 2025

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).