KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Minyak Curah Mulai Susah, Pembeli Jerigenan Diminta Tunjukkan KTP

Minyak Curah Mulai Susah, Pembeli Jerigenan Diminta Tunjukkan KTP

Minyak Curah Mulai Susah, Pembeli Jerigenan Diminta Tunjukkan KTP

UNGARAN – Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter tidak serta merta disambut gembira para pedagang. Salah satunya adalah Hanggi, pedagang di Pasar Bandarjo Ungaran. Ia mengeluhkan susahnya mendapatkan minyak goreng curah saat ini.

“Kemarin minyak goreng kemasan yang langka, sekarang giliran minyak goreng curah yang agak susah,” ujarnya saat ditemui, Selasa (22/3/2022).

Kondisi ini diakuinya sudah terjadi sejak seminggu yang lalu pasca pemerintah mencabut penetapan HET minyak goreng kemasan dan mulai menetapkan HET minyak goreng curah.

“Ya sejak peraturan (HET) itu dicabut kemarin, kembali ke harga normal,” kata dia.

Bahkan ia sempat dimintai KTP saat akan membeli minyak goreng curah untuk dijual kembali. Berbeda dengan kondisi sebelumnya saat pemerintah belum menetapkan HET minyak goreng curah.

“Sama agennya diminta menunjukkan KTP buat yang mau beli jerigenan. Kalaupun barangnya ada, belinya juga dibatasi maksimal satu hari satu jerigen. Padahal kebutuhan saya sehari bisa sampai enam jerigen,” keluhnya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di sela-sela pengecekan stok bahan pangan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Semarang mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran untuk memastikan ketersediaan bahan pangan di setiap pasar wilayahnya masing-masing.

“Sebagian besar bahan pangan stoknya aman. Memang ada keterbatasan persediaan minyak goreng kemasan dan curah. Harga minyak goreng kemasan juga berkisar di range Rp25 ribu per liter,” jelasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi fenomena seperti ini.

“Jangan panic buying, pemerintah akan menjamin stok bahan pangan tetap aman. Bagi distributor dan agen juga jangan melakukan pelanggaran, bakal ada sanksi hukum sesuai perintah Kapolri,” tegasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]