KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Santriwatinya

Oknum Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Santriwatinya

Oknum Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Santriwatinya

Ilustrasi

[@]Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diduga melecehkan santriwatinya. Bahkan, perlakuan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.

Disampaikan oleh kuasa hukum korban, Surya Kusuma Wardana, peristiwa itu kali pertama dialami oleh korban N (16) pada Senin (23/1/2023) di sebuah ruangan ponpes.[irp posts=”53261″ ]

“Waktu itu korban diminta mengupas jagung oleh terlapor. Setelahnya terlapor mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan berujung mencium pipi korban,” ujarnya di Ungaran, Selasa (28/2/2023).

Tak berhenti sampai di situ, korban juga dipeluk dari belakang sambil diperlakukan tidak senonoh. Kejadian kali kedua pada Selasa (24/1/2023), di mana korban dilecehkan di sebuah gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Kali ini korban berhasil berontak dan melarikan diri untuk pulang ke rumahnya. Korban bahkan sempat ditawari uang tutup mulut oleh terlapor sebesar Rp 250 ribu.

“Korban lalu berani bercerita kepada keluarganya hingga kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang,” terangnya.

Sementara kondisi korban yang saat ini duduk di kelas X SMK masih trauma dan memutuskan untuk tidak beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Jiwanya masih tergoncang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terlapor memperoleh tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra dalam keterangan menyampaikan jika perihal tindak asusila itu sedang dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

“Sudah kami terima laporan kejadian tindakan asusila tersebut. Sejumlah saksi telah kami panggil, barang bukti juga sedang kami kumpulkan sambil menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit,” jelasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]