Pekalongan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan mengadakan rapat bersama dengan Dinas Kesehatan dan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan terkait koordinasi penyandingan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (DTKD SIKS NG) Dinas Sosial dengan data Dukcapil dan data masterfile JKN-KIS, Selasa (16/03).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Jatmiko Hadi Sunyoto mengatakan, hal tersebut dilakukan dikarenakan data Dukcapil dan data kepesertaan JKN-KIS bisa menjadi referensi DTKS yang akan menjadi dasar untuk menentukan sasaran pada bantuan-bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, dan memerlukan sinkronisasi dengan DTKS SIKS-NG yang notabene adalah dasar pemberian bantuan yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Sebagai upaya dalam menyamakan data agar tidak ada perbedaan di tingkat kabupaten maka perlu ada penyandingan data Dukcapil dan data kepesertaan JKN-KIS dengan DTKS,” ucap Jatmiko.
Jatmiko menjelaskan bahwa kegiatan penyandingan data ini juga merupakan salah bentuk upaya cleansing DTKS, agar data teruji kuantitas dan keakuratannya.
“Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi adanya data ganda, sehingga data valid bisa dipergunakan untuk segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah, seperti contohnya pemberian jaminan layanan kesehatan atau bantuan sosial program pemerintah,” ungkap Jatmiko.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Pekalongan, Didi Nasruddin menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan kali ini menyandingkan DTKS yang dipegang oleh Dinas Sosial dengan data Kependudukan bulan Maret 2021. Dari penyandingan sejumlah 42.849 jiwa PBID-DTKS tersebut data berkembang menjadi sejumlah 81.171 data yang belum tercatat data DTKS.
“Dari 81.171 jiwa yang telah satu Kartu Keluarga (KK) tersebut didapatkan sejumlah 13.698 jiwa data satu KK sudah masuk DTKS, data ini dapat diusulkan langsung ke Kemensos karena sudah masuk kriteria 1 kk, valid sesuai data capil dan DTKS,” ungkap Didi.
Didi menambahkan sisanya sebesar 67.473 jiwa adalah data 1 KK yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali oleh Dinsos dan dilakukan entry SIKS NG bagi peserta yang belum DTKS. Didi mengungkapkan juga, semua pihak perlu dukungan dan kerja sama demi penyempurnaan data ini. (ma/ey)