URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun dan sekitar 41 ribu korban di berbagai wilayah Indonesia. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 itu menawarkan program simpanan berimbal hasil tinggi tanpa izin penghimpunan dana dari OJK, sehingga dua pengurus koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi

Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi

Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi

featured-img

BACA JUGA :

Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas
Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Blora Capai 64,97 Persen hingga Juli 2026
Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Blora Capai 64,97 Persen hingga Juli 2026
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3.000 Sumber Air Bersih
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Produksi ALVA di Cikarang
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Produksi ALVA di Cikarang
BKSDA Semarang Evakuasi Macan Kumbang Masuk Rumah Warga di Batang
BKSDA Semarang Evakuasi Macan Kumbang Masuk Rumah Warga di Batang
Macan Kumbang Masuk Rumah Warga di Batang, Dievakuasi BPBD dan BKSDA
Macan Kumbang Masuk Rumah Warga di Batang, Dievakuasi BPBD dan BKSDA

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved